PALANGKA RAYA/tabengan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan PT Arjuna Utama Sawit (AUS) yang digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merusak lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan seluas 970,44 hektare di Kabupaten Katingan, Rabu (23/10).
Ketua Hakim Majelis Kurnia Yani Dharmono didampingi Hakim Anggota Mahfudin dan Alfon, menghukum PT AUS untuk membayar Rp99.684.682.099 untuk kerusakan lingkungan hidup dan biaya pemulihan Rp162.194.004.180.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada pihak yang merasa keberatan dengan putusan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
“Kami mengajukan banding,” sambut Armand Hasim, Ketua Tim Kuasa Hukum PT AUS yang menjadi tergugat. Armand menyebut Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan beberapa saksi dan ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan.
“Menurut hemat kami, PT AUS tidak melakukan kelalaian. Saat itu musim kemarau yang cukup panjang. Api juga bukan berasal dari klien kami. Mungkin karena faktor cuaca, menjalar,” terang Armand.
Saat ini kondisi lahan telah kembali normal berdasar hasil pengujian laboratorium ICBB (Indonesian Center Biodiversity and Biotechnology). Armand juga menyebut PT AUS telah mengantongi izin perkebunan dan sesuai HGU telah pulih difungsikan sebagai kebun sawit lagi.
Terpisah, Jasmin Ragil Utomo selaku Direktur Sengketa KLHK menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau nantinya mengajukan banding. Pasalnya, putusan Majelis Hakim memiliki perbedaan dengan gugatan mereka. Pihak kementerian sebelumnya mengajukan tuntutan pembayaran biaya pemulihan lingkungan yang terbakar sebesar Rp243.291.996.270.
Selain itu masih ada denda 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian. Juga meminta PT AUS mencabut setiap pohon kelapa sawit yang telah ditanam dan membayar denda Rp700 juta serta membayar uang paksa Rp50 juta per hari dan penyitaan aset perusahaan.
“Tapi putusan Majelis tidak menyebut denda atas pohon sawit yang ditanam dan denda uang paksa. Tampaknya include (termasuk) dalam kerugian materil lahan yang terbakar,” pungkas Jasmin. dre