SUKAMARA/tabengan.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukamara melakukan pemusnahan obat yang rusak , kadaluarsa maupun bahan habis pakai yang dihadiri Sekda Sukamara, maupun perwakilan dinas dilingkungan Pemerintah Sukamara.
Sekda Sukamara H Sutrisno mengatakan, obat dan alat kesehatan habis pakai merupakan suatu kesediaan farmasi yang digunakan sebagai pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatkan kesehatan bagi masyarakat, dan pemusnahan tentu sesuai dengan aturan.
“Obat dan bahan habis pakai harus dikelola dengan sebaik-baiknya oleh karena itu pemusnahan merupakan salah satu cara pihak RSUD untuk mengamankan obat-obat tersebut agar tidak disalah gunakan,” kata Sutrisno.
Menurutnya, upaya pemusnahan obat dan bahan habis pakai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan obat-obat kadaluarsa terebut, mengingat obat terbuat dari bahan kimia.
Pemusnahan tujuannnya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat dan bahan habis pakai yang tidak tepat atau memenuhi persyaratan mutu dan manfaatnya
Direktur RSUD Sukamara dr Eflin Sianifar mengatakan pemusnahan obat rusak dan kedaluwarsa serta bahan habis pakai mencapai 2,6 ton, dimana obat dan bahan habis pakai yang akan dimusnahkan merupakan obat dengan masa expired date 2017 dan 2018 selama 2 tahun terakhir.
“Pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga, ini sesuai dengan aturan lingkungan hidup dimana untuk obat-obatan tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan,dalam hal ini pihak ketiga yakni PT Mitra Hijau Kalimantan Timur, “ kata Eflin
Pemusnahan tidak dilakukan di Sukamara akan tetapi dikirim ke pengolah limbah sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama untuk dilakukan pemusnahan.c-goes