SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap 2 orang pengedar sabu, Kamis (24/10). Kedua pelaku Nanang alias Anang (38) dengan barang bukti 0,38 gram, dan Ambunniah alias Ambun (36) seorang ibu rumah tangga (IRT)dengan barang bukti 9,14 gram sabu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan Ambun bermula saat
petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa IRT tersebut sering membawa dan mengedarkan sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang berada di Jalan Langsat 2 Kecamatan MB Ketapang Sampit.
Petugas kemudian mengamankan dan membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Gunung Kerinci RT 039 RW. 007 Kelurahan Baamang Tengah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 33 paket sabu, timbangan digital, dan uang Rp 1 juta.
Selain itu juga ditemukan sebuah tabung gas LPG yang telah dimodifikasi oleh pelaku untuk penyimpanan barang berupa sabu di dapur rumahnya.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian bergerak mengembangkan kasus ini dan mengamankan Nanang di Jalan Delima 8 RT 035 RW 005 Sampit. Dari tangan Nanang diamankan 1 paket sabu seberat 0,38 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengungkapkan, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.c-arb