Pemko Gelar Sosialisasi Peraturan LKPP

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah membuka secara langsung kegiatan sosialisasi tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem- LKPP) di Aula Pertemuan Bahalap Hotel Kota Palangka Raya. Rabu (30/10) pagi.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh jajaran pejabat tingkatan kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tersebut, Umi mengatakan, jika makna dari swakelola pengadaan barang atau jasa pemerintah tersebut telah tertuang dalam LKPP Nomor 106 Tahun 2007.

Dia mengatakan, dalam praktiknya, LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab Iangsung kepada Presiden RI. “Sementara, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP berada di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas,” tuturnya.

Selain itu, Umi menambahkan, ada kategori swakelola yang ditentukan guna memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil atau lokasi yang sulit dijangkau.

“Bagian yang terpenting dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa juga tidak lepas dengan upaya mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki perangkat daerah,” katanya.

Wakil Wali Kota Wanita pertama di Kota Cantik ini juga menjelaskan, swakelola barang dan jasa juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia dalam hal meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga program bisa berjalan efektif dan efisien.

Tak lupa Umi juga menekankan akan perlunya pemahaman mengenai pedoman swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mana harus dipahami para pemangku kepentingan. Khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat pengadaan. rgb