Hukrim  

Kakek Kampret Curi 2 Dynamo Starter

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Memasuki usia tua tak menghentikan langkah Kampret (61) untuk berbuat kejahatan. Warga Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya ini tak berkutik setelah Unit Reskrim Polsek Rakumpit meringkusnya.

Kakek yang sehari-hari berjualan sayur ini ditangkap lantaran kedapatan mencuri 2 unit dynamo starter alat bansaw milik Denny Sandi (65) di Jalan Tumbang Talaken Km 81, Kelurahan Mungku Baru, Senin (28/10) lalu.

Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar SIK melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail mengatakan penangkapan bermula adanya laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan 2 unit dynamo starter bansaw.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pencurian mengarah kepada Kampret. Sempat dipanggil untuk diperiksa, pelaku mengelak telah melakukan pencurian. Namun saat digeledah rumahnya, 2 unit dynamo starter berhasil ditemukan.

“Kerugian korban atas pencurian itu berkisar Rp8 juta. Setelah digeledah, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Aksinya dilakukan saat melintas di depan bansaw yang kebetulan sudah lama tidak beroperasi,” katanya, Rabu (30/10) siang.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini pelaku telah menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan.

“Pelaku masih kita tahan. Ancaman pidana atas perbuatannya 7 tahun penjara,” tegasnya.fwa