PALANGKA RAYA/tabengan.com – Surayah yang menjadi terdakwa pencurian telepon selular, terpaksa menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/10).
“Saya sudah kasih nomor saya supaya dia (korban) hubungi supaya bisa kembalikan. Tapi malah ditangkap,” dalih Surayah kepada Majelis Hakim.
Berawal ketika Surayah mendatangi rumah korban, Yulia di Jalan Tumbang Talaken Km 83, Kota Palangka Raya, Senin (10/6) sore. Surayah dan korban awalnya berbincang-bincang seperti biasa. Namun rupanya Surayah terus mengamati ponsel Vivo V9 yang digunakan bermain oleh anak korban yang masih kecil. Tidak berapa lama, anak korban meminta korban untuk mengantarkannya ke kamar kecil.
Ketika korban mengantar anaknya, Surayah rupanya mengambil ponsel itu dan menyembunyikan dan mematikannya. Tidak berapa lama, korban yang selesai mengantar anaknya dari kamar kecil berusaha mencari ponselnya namun tidak berhasil menemukannya.
Surayah juga sempat berpura-pura membantu mencarikan ponsel itu untuk mengaburkan perbuatannya. Karena kehilangan ponsel kesayangannya, korban mengadukan kejadian itu pada aparat kepolisian. Namun, ponsel tidak dapat dilacak karena dalam kondisi sudah dimatikan.
Sekitar sebulan lamanya ponsel itu hanya disembunyikan dan tidak dihidupkan oleh Surayah di rumahnya di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan. Akhirnya Surayah menghidupkan ponsel dan menggunakannya untuk kegiatannya sehari-hari dan saat itulah Polisi melacak posisi IMEI ponsel.
Beberapa anggota kepolisian datang mengamankan Surayah di tempat tinggalnya tanggal 2 Agustus 2019. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Surayah terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre