PANGKALAN BUN/tabengan.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat akan mencabut spanduk di Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun jika pihak hotel telah melakukan pembayaran. Namun, hingga saat ini pihak hotel masih membandel. Belum ada jawaban mengenai kewajibannya.
Kepala Bapenda Kabupaten Kobar Molta Dena mengatakan, hingga Jumat (1/11) sore, pihak Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun belum menyampaikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran pajak.
“Pada saat kami bersama Tim Yustisi akan memasang spanduk teguran atas tunggakan pajak daerah, kami hanya bertemu dengan staf acounting yang tidak bisa mengambil keputusan. Saat itu kami menyerahkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran untuk ditandatangani, namun kata staf acounting menunggu kedatangan General Manajer yang katanya Jumat akan datang, namun hingga sore belum ada juga yang datang,” kata Molta Dena.
Pada prinsipnya, lanjut Molta Dena, spanduk akan dilepas jika pihak Hotel Swiss-Belinn telah melakukan pembayaran. Dalam surat pernyataan itu ditawarkan juga pembayaran secara angsur hingga akhir tahun 2019 ini.
“Dalam surat pernyataan itu kami tawarkan 14 hari pertama setelah pemasangan spanduk, pihak hotel bisa membayar sebesar Rp1,5 miliar. Lalu satu bulan bisa mengangsur sebesar Rp2,5 miliar, sehingga pada waktu 60 hari sudah lunas semuanya. Tapi kami belum tahu bagaimana kesanggupan pihak Hotel Swiss-Belinn karena belum ada yang bertanda tangan di draf surat pernyataan yang kami buat,” lanjut Molta Dena.
Dalam operasi Yustisi, kata Molta Dena, setiap tindakan dan kelanjutan tindakan akan dibawa ke dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Yustisi yakni Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah. Dalam rapat itu Bapenda minta tanggapan langkah selanjutnya, karena langkah selanjutnya lebih berdimesi hukum, di dalam Tim Yustisi ini melibatkan semua pemangku hukum.
“Langkah apa yang akan kami ambil jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum ada itikad baik dari pihak hotel, kami menunggu hasil rapat Tim Yustisi yang dipimpinan langsung oleh Wakil Bupati. Yang jelas setiap tindakan yang kami kerjakan selalu kami sampaikan dalam rapat Tim Yustisi,” kata Molta Dena.
Molta Dena menambahkan, selama ini secara umum kecuali Hotel Swiss- Belinn, semua hotel sangat kooperatif dalam melakukan kewajibannya kepada daerah. Bahkan, jika ada keraguan atas data, maka pihak Bapenda dan hotel pun bersama-sama melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Kamis (31/10), Bapenda Kobar bersama Tim Yustisi telah memasang spanduk teguran tunggakan pajak daerah kepada Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun di Jalan A. Yani, karena telah menunggak pajak sebesar Rp5.038.524.079,38.
Rincian tunggakan angsuran pajak hotel jumlah ketetapannya Rp3.607.199.524,87, denda administrasi Rp1.082.159.857,46, jumlah pembayaran Rp2.171.460.705,39. Dan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp2.117.898.676,94.
Selain itu, tunggakan pajak bulanan hotel dengan rincian jumlah ketetapan sebesar Rp1.948.089.480,50. Denda administrasi Rp461.653.956,93, jumlah pembayaran Rp614.020.957,40 dan jumlah yang masih harus dibayar Rp1.795.722.480,03.
Puitang pajak restoran sebesar Rp367.456.656.37, piutang pajak PBB-P2 tahun 2016 sebesar Rp79.375.477,50. Piutang pajak PBB-P2 tahun 2018 sebesar Rp294.047.968,50. Piutang pajak PBB-P2 tahun 2019 sebesar Rp170.220.908,00. SKPDKB Hotel Swiss-Bellin sebesar Rp213.523.912,03 sehingga total tunggakan pajak yang harus diselesaikan sebesar Rp5.038.524.079,38.
Pemkab Harus Tegas
DPRD Kobar mengapresiasi langkah tegas Bapenda dan Tim Yustisi yang melaksanakan tugas memberikan teguran moril terhadap Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun karena menunggak pembayaran pajak daerah sebesar Rp5 miliar lebih.
Ketua Fraksi PAN dan PKS DPRD Kobar Tuslam Amirudin mengatakan, langkah yang dilakukan Bapenda dan Tim Yustisi sudah tepat, karena selama ini banyak objek pajak yang tidak menghiraukan kewajibannya kepada daerah.
“Sebenarnya dari dahulu kita berharap Pemkab Kobar bersikap tegas karena selama ini banyak potensi pajak yang lolos, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak teralisasi. Hal itu disebabkan kurang tegasnya Pemkab Kobar. Dengan adanya pemasangan spanduk dan menyegel Hotel Swiss-Belinn karena tidak membayar pajak, itu membuktikan Pemkab Kobar tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan. Gerakan seperti ini yang kita inginkan,” kata Tuslam.
Menurut Tuslam, banyak objek pajak yang potensial namun tidak dioptimalkan bahkan terkesan bocor, padahal Kobar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) dengan harapan Perda tersebut untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
“Perda Sarang burung walet kita sudah ada tapi apa hasilnya. Setiap tahun tidak pernah mencapai target. Sama halnya Perda tentang pengelolaan hotel maupun restoran, Perda yang ada ini semuanya untuk memaksimalkan PAD, yang muaranya untuk kepentingan rakyat, sekarang tinggal bagaimana Pemkab Kobar melaksanakan Perda tersebut,” ucap Tuslam. c-uli