Hukrim  

IRT Jadi Budak Sabu Napi Lapas

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pekerjaan rumah ternyata masih menanti seluruh aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dari hasil Operasi Antik Telabang 2019 yang dilaksanakan Polresta Palangka Raya, petugas menangkap pengedar narkoba yang diketahui dikelola oleh salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.

Wiwi Hidayati, ditangkap petugas saat bertransaksi narkoba di Jalan PM Noor, Jumat (4/10) lalu. Dari tangan pelaku yang kerap dipanggil Bunda ini diamankan 1 paket sabu.

“Sudah 6 kali ini pak, alasan ekonomi. Ngambil dari dari IL, napi di Lapas Palangka Raya,” ucap Wiwi saat ditanya.

Dijelaskan, modus pengedaran narkoba melalui komunikasi telepon. Dimana IL menelepon Wiwi untuk mengambil narkoba yang telah dilempar dengan ciri tertentu. Kemudian berdasarkan petunjuk dari IL, Wiwi lalu menyerahkan narkoba ke pembeli.

“Komunikasi lewat telepon, kemudian sabu ditaruh di suatu tempat. Saya ambil dan saya antar ke pembeli. Upahnya Rp200 ribu,” ungkapnya.

Menanggapi masih adanya peredaran narkoba dari balik jeruji besi, Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengaku telah melakukan koordinasi kepada Lapas Palangka Raya dan BNNP Kalteng terkait jaringan di Lapas.

“Tinggal menunggu waktu saja untuk melakukan penindakan, “ tegas Timbul.

Lebih lanjut, dalam Operasi Antik Telabang 2019, Polresta Palangka Raya mengamankan 7 tersangka penyalahguna narkoba dan pengedar dari 6 lokasi penangkapan. Dua pelaku tertangkap saat petugas menggelar Operasi Zebra Telabang 2019.

“Dua orang bernama Ali Abidin dan Sunta Gunawan kita amankan saat di Jalan Tambun Bungai, Selasa (22/10) lalu saat razia lalu lintas. Keduanya dicurigai karena membuang sesuatu saat razia berlangsung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.fwa