PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan 2 pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. M. Slamet alias Dodoi dan Reza ditangkap saat terjaring razia di Jalan Tjilik Riwut Km 25, Rabu (6/11) siang.
Informasi di lapangan, penangkapan bermula saat petugas Polantas yang melaksanakan razia curiga dengan tingkah laku keduanya yang dinilai ketakutan saat melihat petugas. Bahkan, petugas curiga melihat wajah salah satu pelaku, Dodoi, seperti habis mengonsumsi narkoba. Saat itu mobil menuju arah Kasongan.
Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol KH 1557 NA yang digunakan pelaku, segera dihentikan. Ketika digeledah, mobil yang mereka tumpangi terdapat timbangan digital dan plastik klip kecil. Kecurigaan petugas bertambah setelah pelaku bernama Reza selalu beralasan ingin buang air kecil. Rupanya Reza bermaksud untuk membuang barang bukti.
Penggeledahan badan pun dilakukan hingga akhirnya ditemukan 4 paket sabu seberat 17,8 gram yang disembunyikan di balik celana dalam Reza. Kedua pelaku yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 7 Palangka Raya kemudian digelandang ke Pos Polisi Bundaran Besar.
Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya. Sabu rencananya akan dilempar di pinggir jalan di Kabupaten Katingan.
“Sementara keduanya diketahui sebagai kurir yang dikendalikan dari narapidana di Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan. Kita masih kembangkan,” tegasnya.
Sementara Reza, saat dibincangi mengaku mengambil barang haram tersebut di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Garuda. Sesuai arahan, sabu nantinya akan dilempar di pinggir jalan Kabupaten Katingan.
“Saya ngambil di Jalan Garuda pinggir jalan, terus mau ke Kasongan buat antar barangnya di pinggir jalan,” aku Reza dengan tangan terborgol.
Reza mengaku sebelum berangkat dari Palangka Raya, Dodoi yang juga sepupunya, usai mengonsumsi sabu. Sedangkan dia tidak memakai. Sabu tersebut berasal dan dikendalikan oleh napi di Lapas Palangka Raya dan akan diserahkan ke seseorang yang juga berada di Lapas Narkoba Kasongan.
Saat ini petugas dari Satreskoba Polres Palangka Raya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkapnya jaringannya.
Tilang 10.712 Pelanggar
Sebanyak 10.712 pelanggar lalu lintas mendapat surat tilang dari polisi lalu lintas selama 14 hari Operasi Zebra Telabang 2019 di wilayah hukum Polda Kalteng. Sedangkan teguran diberikan sebanyak 2.284 pelanggar.
Polres Kotawaringin Timur mendapat posisi pertama dengan penindakan terbanyak 1.876 pelanggar. Sebanyak 1.506 pelanggar diberikan sanksi tilang, sedangkan sisanya diberikan teguran.
Posisi kedua didapatkan Polresta Palangka Raya dengan 1.581 tindakan. Berupa 1.329 tilang dan 252 teguran. Posisi ketiga didapatkan Polres Kotawaringin Barat dengan 1.557 tindakan, 1.300 tilang dan 257 teguran.
Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas selama digelar Operasi Zebra Telabang 2019 ada sebanyak 29 kejadian. 10 nyawa melayang di jalan selama operasi ini.
Kasatlantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto mengatakan, pada wilayah hukumnya terdapat enam kejadian kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak ada korban meninggal dunia.
“Dari fakta selama operasi ini sosialisasi yang kita lakukan untuk menekan angka korban jiwa dalam kecelakaan cukup efektif,” katanya, Rabu.
Dijelaskan, dari segi pelanggaran lalu lintas anak di bawah umur masih terus mendominasi, sehingga pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke pihak sekolah.
“Tidak ada toleransi bagi anak di bawah umur. Harapan kita kepada masyarakat jangan jadikan tertib berlalu lintas jika hanya ada operasi dari kepolisian. Pola pikir harus berubah dan tertib berlalu lintas dijadikan budaya,” imbaunya. fwa