Dewan Minta Penertiban PKL Tetap Sesuai Aturan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Masih adanya sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang membuka lapak atau kios di jalur hijau di sejumlah sudut Kota Palangka Raya membuat Pemerintah Kota Palangka Raya terutama melalui instansi terkait melakukan penertiban secara tegas.

Anggota Komis A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengatakan, dengan adanya larangan bagi PKL untuk berjualan di kawasan jalur hijau tentu telah ada landasan aturannya.

Bahkan aturan tersebut telah ada dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2009 tentang bangunan gedung terkait larangan membangun di atas atau menutup saluran drainase dalam wilayah Kota Palangka Raya.

“Kalaupun ada penertiban dilakukan instansi terkait tentu dikarenakan PKL telah dianggap melanggar kawasan yang selama ini masih ada aktivitas jual beli dan perdagangan pada jalur yang sudah dilarang tersebut,” katanya kepada awak media, Kamis (7/11).

Menurut Politisi PAN ini, meningkatnya aktivitas razia atau penertiban yang dilakukan aparat terkait seperti halnya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kepada para PKL di jalur hijau tentu merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab instansi tersebut sebagai aparat penegak perda. Terlebih selama ini Pemko Palangka Raya tengah gencar-gencarnya melakukan penataan wajah kota, sehingga adanya aktivitas PKL pada jalur hijau akan berdampak pada wajah Kota Cantik.

“Terlepas dari itu semua, selaku wakil rakyat, maka kami tetap meminta agar pihak yang melakukan penertiban untuk melakukan sesuai dengan SOP, mekanisme serta aturan yang berlaku. Gunakan pendekatan yang lebih humanis,” katanya.

Dengan pendekatan yang humanis ini, Ridha meyakini jika upaya penertiban akan berjalan dengan baik, tanpa adanya disisipi dengan keributan dan pertengkaran.

Sementara tak kalah perlu diperhatikan, di mana pemko juga harus bisa memberikan solusi terutama memfasilitasi para PKL yang berjualan di jalur hijau tersebut agar dapat menjalankan usahanya pada jalur-jalur yang memang diperkenankan untuk berjualan, sehingga mata rantai kehidupan para PKL tidak terhambat. “Yang perlu kita sadari juga, jika dari tangan para PKL ini pula tidak sedikit akan sumbangsihnya dalam memperkuat pondasi dasar suatu perekonomian daerah. Oleh sebab itu, hal ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah,” tutupnya. rgb