Sungai Awang Tercemar

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Lurikto mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi air Sungai Awang karena terbukti tercemar.

“Indeks pencemaran air Sungai Awang masuk kelas dua, dari hasil uji laboratorium dinyatakan tercemar,” kata Lurikto kepada Tabengan, Kamis (7/11).

Lurikto menjelaskan, aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Awang di wilayah Desa Putut Tawuluh, Kecamatan Karusen Janang, semuanya sudah ditindaklanjuti dan hasilnya diketahui tercemar.

Dari hasil uji laboratorium sampel air yang diambil per 1 Agustus 2019 dengan perbandingan kondisi air, sebagaimana rona awal sebelum ada penambangan tahun 2009, pada sampel di Sungai Majuris (sampel 01), diketahui ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah No.82/2001, yaitu parameter biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD).

Sedangkan pada lokasi pengambilan sampel anak Sungai Awang (sampel 02), diketahui ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82/2001 yaitu parameter TSS, BOD, COD dan fluorida.

“Pengambilan sampel Sungai Awang (sampel 03 dan 04) diketahui ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82 tahun 2001, yaitu parameter BOD, COD dan fluorida,” terang Lurikto.

Sedangkan pada sampel Sungai Awang (sampel 05) juga diketahui beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82 tahun 2001, yakni parameter BOD dan COD.

Hasil analisis sampel kualitas air rona awal periode pengambilan sampel 02 Agustus 2019 untuk lokasi hulu Sungai Awang ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82/2001, yaitu parameter TSS, BOD, COD dan belerang sebagai sulfida (H25).

Kemudian hasil analisis sampel kualitas air rona awal periode pengambilan sampel 2 Agustus 2019 untuk lokasi hilir Sungai Awang ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82/2001 adalah parameter TSS dan belerang sebagai sulfida (H25).

Kesimpulannya, tegas Lurikto, hasil uji laboratorium Sungai Awang yang berada di Desa Putut Tawuluh tercemar. Hanya saja, pihak DLH Bartim sampai saat ini masih belum menemukan sumber titik pencemaran.

“Air Sungai Awang tercemar, diimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Desa Putut Tawuluh agar tidak mengonsumsi air tersebut untuk kebutuhan hidup karena berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia,” tandasnya. c-yus