SAMPIT/tabengan.com – Sebuah truk Mitsubishi bermuatan 373 pucuk kayu berbagai ukuran dari jenis ulin dan meranti diamankan aparat kepolisian karena tidak dilengkapi dokumen yang sah saat melintas di Jalan Produksi PT. KTR Km 28 Desa Tribuana Kecamatan Telaga Antang, Kotim, Rabu (6/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi juga mengamankan sopir truk yaitu Gn (50).
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula polisi menggelar Operasi Wanalaga Telabang 2019 di wilayah hukum Polsek Antang Kalang. Saat itu petugas menemukan 1 unit truk tanpa plat nomor yang dikemudikan oleh Gn.
Pada saat diperiksa, truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dengan ukuran kurang lebih 10 x 10 x 400 cm sebanyak 14 potong, kayu olahan jenis ulin ukuran 5 x 10 x 400 cm sebanyak 66 potong, kayu olahan jenis meranti ukuran 5 x 10 x 400 cm sebanyak 293 potong.
Saat dilakukan pengecekan dokumen tentang keabsahan kayu tersebut, sopir truk tidak dapat menunjukan dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) kayu olahan. Atas temuan tersebut sopir btruk bersama barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengungkapkan, pada tanggal 7 November 2019 Unit Tipiter beserta Unit Resmob Polres Kotim telah melakukan cek lapangan terhadap kasus tersebut.
“Pelaku dibidik dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terangnya, Senin (11/11).c-arb