PALANGKA RAYA/tabengan.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), mengapresiasi wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang akan memanggil kembali ratusan tenaga kontrak (Tekon) yang sebelumnya diberhentikan dan akan dipanggil kembali untuk bekerja pada 2020 mendatang.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang akan memanggil kembali ratusan tekon yang sebelumnya diberhentikan. Untuk di angkat atau bekerja kembali di dinas/badan,” kata Anggota DPRD Kalteng dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Natalia, saat dibincangi Tabengan, di gedung dewan, Senin (11/11).
Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) ini mengatakan, bahwa saat ini tentu sejumlah tekon semenjak diberhentikan ada yang dapat pekerjaan dan ada juga yang belum.
“Saat bekerja dulu mungkin yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga. Kabar baik itu kita harapkan benar-benar terealisasi nantinya. Nanti dari jumlah mantan tekon yang di pangil tidak akan mencapai 100 persen kembali. Karena mungkin sudah ada dapat pekerjaan lain. Tentunya bagi yang belum ada pekerjaan diharapakan dapat diterima. Bagi yang sudah ada pekerjaan lain maka bisa memilih,” tambah Natalia.
Anggota Fraksi Gabungan DPRD Kalteng ini juga berharap agar pemerintah daerah tetap menghargai jasa para mantan tekon saat bekerja dulu, dengan memberikan pekerjaan yang layak bagi mereka.
“Pengabdian mereka harus dihargai dan menempatkan bidang pekerjaan yang sesuai dan juga tentunya dengan memberikan upah yang layak sesuai upah minimum provinsi (UMP) Kalteng tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta perbulan,” harapnya.
Untuk diketahui, pada 2018 lalu, Pemprov Kalteng mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan memberhentikan ratusan tekon. Bahkan kebijakan tersebut sempat membuat pihak DPRD meradang hingga membentuk panitia khusus (Pansus) interpelasi untuk mengusut kebijakan tersebut.
Sementara beberapa waktu lalu pemerintah daerah menyatakan akan kembali mempekerjakan mereka mulai awal tahun depan. “Kami menindaklanjuti hasil pertemuan bersama dengan Ombudsman, dan semua dipanggil. Jumlahnya sekitar 200 lebih tenaga kontrak,” kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri,” sebelumnya.
Menurutnya, Pemprov Kalteng sudah membuat surat ke organisasi-organisasi perangkat daerah yang tenaga kontraknya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada 2018. Dalam surat itu, masing-masing kepala perangkat daerah memanggil tenaga kontrak yang dinyatakan TMS pada 2018, dan mempekerjakannya kembali mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Organisasi perangkat daerah yang dimaksud antara lain Badan Kesbangpol, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Dinas Pendidikan.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, Biro Umum Setda, RSUD dr Doris Sylvanus, serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. sgh