PANGKALAN BUN/tabengan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil membekuk sembilan tersangka kasus narkoba. Para pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda-beda. Menurut Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kabag Ops AKP Boni Ariefianto mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 39 paket dengan berat 29,58 gram dari tangan tersangka. Selain itu juga uang dari tangan para pelaku yang diduga hasil penjualan sebesar Rp30 juta.
“Sembilan tersangka yang diamankan, diantaranya Julkipli, Adu Musdani, Herman, Saparudin, Tobin,Tiki Saputra, Jumbri serta Pusiri. Para pelaku ini diamankan pada saat polisi menggelar operasi antik yang dilaksanakan selama 25 hari,” kata Kabag Ops AKP Boni Ariefianto.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, mulai di Pangkalan Bun dan Kecamatan Pangkalan Banteng. Bahkan dalam aksi penangkapan itu polisi pun harus berkejar-kejaran karena pelaku sempat melakukan perlawanan. Tetapi karena kesigapan anggota Satnarkoba, para pelaku berhasil ditangkap.
“Pada pelaku ini memang bukan satu jaringan, mereka semua memang sudah menjadi target polisi. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pada saat mereka mengedarkan barang haramnya,” katanya. Boni menambahkan, para pelaku juga tidak semuanya bandar narkoba. Ada beberapa sebagai kurir.
Walaupun demikian polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang para pelaku. Karena dari data laporan, ada beberapa pelaku yang memang sudah kerap kali melakukan aksinya di wilayah Kobar. Sedangkan untuk barang bukti narkoba ini, pengakuan para pelaku didapatkan dari luar Kobar. Sampai saat ini masih ditelusuri untuk mengetahui asal muasal barang tersebut.
“Pengakuan pelaku barang didapat dari Kalbar dan kami masih terus dalami. Walaupun operasi sudah selesai, polisi akan terus memburu para pelaku pengedar narkoba yang masih nekat melakukan aksinya,” pungkasnya. c-uli