Hukrim  

Korupsi Sumur Bor, Tersangka Ditetapkan Desember

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penyidikan dugaan korupsi sumur bor pada proyek Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) mulai mengerucut pada pencarian pelaku penyebab kerugian negara.

“Tersangka rencananya akan kami tetapkan pada bulan Desember 2019,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Daud Zakaria, Kamis (14/11).

Terdapat dugaan terjadi mark up atau penggelembungan harga pada pelaksanaan sejumlah item proyek untuk membangun sekitar 10.000 sumur bor itu. Daud menyatakan, penyidik Kejari Palangka Raya telah memeriksa sebanyak 70 saksi dari 90 orang yang dipanggil.

“Sekitar 20 orang belum diketahui alamatnya,” ucap Daud. Pemeriksaan itu meliputi berbagai pihak, mulai dari kelompok masyarakat (pokmas) desa, kontraktor penyedia mesin dan perlengkapan, Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK), lurah, kepala desa, pihak LPMP Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

Para saksi berasal dari Palangka Raya, Kapuas, dan Buntok. Saksi dari daerah lain juga rencananya akan dipanggil untuk pemeriksaan. Terkait adanya sejumlah pejabat pada beberapa instansi dan badan yang telah dipindah tugaskan, Daud menyebut tidak menjadi masalah dalam proses penyidikan.

“Yang penting dalam pelaksanaan proyek ini, siapa pun dia, mau dimutasikan kemana pun, tetap kita panggil. Tidak ada pengaruhnya dengan jabatan baru mereka,” pungkas Daud.

Latar belakang kasus berawal ketika Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui DLH pada tahun 2018 mengucurkan Rp84 miliar untuk 12 item proyek PIPG dan sebanyak Rp18 miliar untuk pembangunan sumur bor. Untuk tahun 2019, telah dikucurkan dana Rp41 miliar.

Pihak Kejari Palangka Raya menelusuri lokasi PIPG pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Selatan. Modus yang merugikan negara dapat berupa pembangunan sumur bor fiktif, pembuatan sumur bor asal-asalan tidak sesuai spesifikasi, atau ketika sudah dibangun tapi tidak difungsikan, serta penggelembungan item peralatan. dre