Hukrim  

Pembunuh Anak Kandung Dituntut 3 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mardi (36), pria yang dengan lemparan pisau membunuh anak kandungnya, Eko Saputro (15), hanya mendapat tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan. “Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab isteri dan anak,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati, Tuntu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/11).

Terpisah, Ipik Haryanto selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyebut kasus itu terjadi bukan karena kesengajaan, namun hanya kekhilafan sesaat. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Kami akan meminta keringanan hukuman,” pungkas Ipik. Perkara berawal ketika Mardi bersama istrinya, Puryanti, mengupas jagung menggunakan pisau dapur di halaman samping rumah mereka di Jalan Manunggal, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Sabtu (31/8) sore.

Puryanti memberikan uang Rp100.000 kepada korban untuk membeli minuman untuk adiknya, DN. Usai membeli makanan dan minuman di warung, korban menyerahkan minuman ke adiknya, sedangkan makanan tetap dipegang korban. DN terus merengek meminta kue yang dipegang kakaknya. Mardi dengan kesal menyuruh korban untuk memberikan kue itu ke adiknya. Tanpa menoleh, Mardi melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah belakang.

“Saya gak sadar. Refleks langsung saya lempar pisau ke belakang,” sebut Mardi dalam persidangan. “Aduh Mak!” jerit korban mendadak dari arah belakang. Saat Mardi dan Puryanti menoleh ke belakang, mereka melihat korban sedang memegang dadanya, sedangkan pisau sudah tercabut dan ada di lantai. Mardi dan istrinya sempat menangis histeris melihat kondisi korban lalu melarikannya ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.

Namun hanya sekitar 15 menit kemudian, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukan patah tulang iga dada kiri ketujuh dan tanda kekerasan tajam di rongga dada kiri yang menembus paru-paru hingga sampai ke bagian jantung. Ahli forensik menyatakan, penyebab kematian karena pendarahan hebat di rongga dada kiri akibat kekerasan tajam. JPU menjerat Mardi dengan Pasal 80 ayat 3 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. dre