PANGKALAN BUN/tabengan.com – Terbukti menyimpan shabu 22 paket, Krisdayanti (22), warga Jalan Panglima Utar Gang Melati RT 05 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), harus berurusan dengan polisi. Kapolres Kobar AKBP E Darma Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan R Wagiu mengatakan, penangkapan terhadap Krisdayanti pada Jumat (15/11) para pukul 15.30 WIB.
“Pada saat personel Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika, kami memperoleh informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya bahwa di rumah warga sekitar RT 05 Desa Sungai Kapitan sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan R Wagiu, Senin (18/11).
Berdasarkan informasi itu, personil Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kobar sekitar pukul 15.30 Wib mendatangi rumah warga RT.05 Desa Sungai Kapitan yang diduga memiliki narkotika jenis shabu. Petugas kemudian mengamankan Krisdayanti. “Setelah berhasil diamankan, kami pun melakukan penggeledahan badan terhadap terhadap Krisdayanti dan berhasil menemukan 1 buah dompet kecil warna ungu di kantong baju daster warna hijau sebelah kanan. Begitu dibuka didalamnya terdapat 14 paket shabu seberat 5,59 gram,” ujar Juan.
Krisdayanti dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dah tersangka pun dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli