Jakarta/tabengan.com – Indonesia menolak pernyataan Amerika Serikat (AS) yang mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel.
“Tentunya kita tidak bisa terima karena ini bertentangan dengan hukum internasional dan bertentangan dengan seluruh resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menyampaikan pidato kunci dalam Rakernas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Hubungan Internasional di Jakarta, Selasa.
Dengan pemberian dukungan tersebut, AS berarti meninggalkan pendirian yang dipegangnya selama empat puluh tahun, yakni bahwa pembangunan permukiman itu “tidak sesuai dengan hukum internasional”.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, yang mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan AS soal permukiman di Tepi Barat—yang dicaplok oleh Israel pada 1967—selama ini tidak selaras.
“Pembangunan permukiman sipil Israel tidak, per se, tidak konsisten dengan hukum internasional,” kata Pompeo kepada wartawan di Departemen Luar Negeri AS, yang sekaligus membalikkan posisi hukum formal yang dianut oleh AS di bawah presiden Jimmy Carter pada 1978, seperti dilaporkan Reuters.
Menyikapi kebijakan AS itu, Indonesia yang kini duduk sebagai anggota tidak tetap DK PBB sedang menyiapkan langkah untuk menangani isu ini.
“Kita sedang konsultasi apa yang akan kita lakukan mengenai isu Palestina yang semakin lama semakin suram,” tutur Menlu Retno.
Perkembangan konflik Israel-Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun, disebut Retno, justru semakin tidak membaik mengingat sejumlah aspek negosiasi justru dilemahkan oleh berbagai pihak.
Sebelumnya, AS diikuti sejumlah negara diantaranya Australia dan Honduras, juga telah mengakui Jerusalem Barat sebagai ibu kota Israel
“Permukiman ilegal sudah dipreteli, status Jerusalem sudah dipreteli, masalah pengungsi juga. Pada akhirnya, apa yang tersisa untuk dinegosiasikan? Ini yang membuat kita khawatir,” kata Menlu Retno. ant