PALANGKA RAYA/tabengan.com – Keluhan para perawat terkait tunjangan profesi yang belum dicantumkan pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019, terus menjadi sorotan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, Pergub yang mengatur terkait kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Kalteng tersebut, dinilai janggal.
Sebelumnya, keluhan terkait belum dicantumkannya tunjangan profesi para perawat yang telah mengabdi di Bumi Tambun Bungai ini telah disampaikan Pengurus Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalteng ke Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi kesehatan.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng H. Achmad Amur mengaku prihatin apabila informasi yang disampaikan sejumlah perawat tersebut benar-benar terjadi.
“Kita mengetahui dalam aturan lain yang menyebutkan secara jelas bahwa perawat adalah profesi, artinya wajib masuk dalam Pergub dan memiliki tunjangan,” ujarnya di sela-sela rapat kerja, Selasa (19/11).
Mantan Bupati Pulang Pisau (Pulpis) dua periode ini menilai, persoalan tersebut bisa terjadi karena pihak yang membuat regulasi itu lupa mencantumkan profesi perawat. Kemungkinan lain adanya Pergub tersendiri, baik bagi perawat ataupun profesi lain, yang tidak masuk dalam aturan tersebut.
Amur berkesimpulan, tidak dicantumkannya profesi perawat adalah kekeliruan. Untuk itu, pihaknya ke depan akan mempelajari Pergub tersebut dan melihat isinya secara detail dalam upaya melihat kemungkinan-kemungkinan yang ada.
“Apa yang diresahkan dan dikeluhkan oleh para perawat kepada Komisi III akan disampaikan kepada pihak terkait selaku pembuat aturan atau Pergub tersebut,” terang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Kuwu Senilawati mengusulkan agar dilaksanakan pertemuan bersama dengan Pemprov Kalteng, khususnya panitia pembuat aturan/Pergub dan jajaran Pengurus PPNI Kalteng.
“Saya merasa ada kejanggalan dengan Pergub ini, maka ke depan kita akan memanggil pihak terkait dan mempertanyakan apa yang terjadi sebenarnya,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) ini.
Dia berharap persoalan ini mendapat perhatian dari pihak bersangkutan. Intinya diharapkan perawat mendapat kejelasan menyangkut tunjangan profesi dan bisa dicantumkan dalam aturan tersebut. Apalagi diketahui perawat sendiri merupakan garda terdepan di lini kesehatan, tugasnya menangani berbagai persoalan di lapangan. Kinerjanya di pelosok juga sangat dibutuhkan, karena terkadang sebagai dokter pengganti dalam penanganan kesehatan masyarakat. drn