PALANGKA RAYA/tabengna.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui Subdit Tipidter menetapkan dua tersangka pemalsuan dokumen kayu hasil hutan dalam Operasi Wanalaga. Mereka adalah M. Gazali Rahman selaku pejabat teknis pembuat dokumen hasil hutan dan Nurdin pemilik kayu.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti mengatakan, penangkapan bermula dari diamankannya 8 truk bermuatan kayu campuran berjumlah 80 kubik, Selasa (19/11) malam, di Jalan Kapten Piere Tendean, Jembatan Kahayan, Palangka Raya.
Saat pemeriksaan, sejumlah sopir truk yang diamankan diketahui membawa surat dokumen kayu yang ternyata telah dipalsukan.
“Modus operandinya memalsukan dokumen kayu yang diangkut. Secara online tersangka M. Gazali Rahman menginput 0,01 kubik, namun kenyataan di lapangan kayu yang diangkut sebanyak 10 kubik setiap truknya,” katanya, Kamis (21/11) siang.
Dijelaskan, tersangka Gazali Rahman adalah pejabat teknis pembuat dokumen yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Utara. Pemalsuan dokumen mengakibatkan kuota produksi kayu yang ditetapkan pemerintah dari bandsaw milik tersangka Nurdin tidak berkurang.
“80 kubik kayu ini rencananya akan dikirim ke beberapa perusahaan di Banjarmasin. Ini merupakan modus yang paling umum dilakukan menjelang akhir tahun karena biasanya kuota produksi kayu telah berkurang,” ungkapnya.
Manang menambahkan, aksi tersebut telah dilakukan kedua tersangka sejak Agustus lalu. Para sopir tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak tahu akan modus yang dilakukan.
“Kedua tersangka kita kenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Dikenakan Pasal 83 dan Pasal 88 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.
Guna mengantisipasi modus yang sama, pihaknya menyosialisasikan kasus tersebut ke Polres jajaran agar menjadi perhatian saat menindak nantinya.
“Kita juga akan panggil pihak dinas terkait agar tidak sembarangan memilih tenaga teknis pembuat dokumen. Dugaan keterlibatan juga kita selidiki,” tegasnya.fwa