KUALA KAPUAS/tabengan.com – Setelah melalui pembahasan cukup alot, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 Kabupaten Kapuas disepakati. DPRD Kapuas juga menyetuji pinjaman ke pihak PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp590 miliar.
Penandatangan nota kesepakatan KUA-PPAS dilakukan dalam rapat paripurna ke-4, masa persidangan I tahun sidang 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi dua wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes dan Evan Rahman Sahputra, Kamis (21/11).
Selain penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna yang sebelumnya sempat diwarnai interupsi tersebut juga sekaligus penandatanganan persetujuan DPRD Kapuas terhadap pengajuan pinjaman daerah Pemkab Kapuas ke PT SMI sebesar Rp590 miliar yang sebelumnya diusulkan Rp610 miliar.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya menyampaikan ucaparan terima kasih dan penghargaan sebesar-sebesarnya kepada DPRD yang sungguh-sungguh telah mencermati dan sekaligus membahas rancangan kebijakan anggaran sementara APBD 2020.
“Sehingga dapat disepakati dan dituangkan dalam nota kesepakatan dan penandatanganan pesetujuan DPRD Kapuas terhadap pengajuan pinjaman daerah dengan PT SMI pada hari ini,” katanya.
Ben mengatakan, Pemkab Kapuas terus berupaya melakukan langkah percepatan pembangunan terutama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang berdampak pada peningkatan kemampuan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satunya melalui percepatan pembangunan infrastruktur di mana hal itu, dilakukan dengan memastikan pencapaian target sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2020,” katanya.
Ben menambahkan, dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, maka salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan melalukan skema pinjaman daerah melalui PT SMI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah Kementerian Keuangan RI. c-hri