PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah secara tegas mendukung pemusnahan terhadap 12 ton serbuk daun kratom yang kini diamankan Polresta Palangka Raya. Dukungan tersebut patut diberikan karena daun kratom dianggap bahan yang berbahaya karena mengandung narkotika.
“Sesuai dengan hasil uji laboratorium BNN, daun kratom mengandung narkotika golongan I dan patut dimusnahkan,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada, Jumat (22/11). Hasil uji laboratorium dari BNNP telah diberikan kepada pihak Polresta Palangka Raya sesuai dengan komitmen rapat bersama guna pelaksanaan pemusnahan. “Setelah hasil laboratorium kita dapatkan, besoknya diserahkan ke Polresta Palangka Raya,” tuturnya.
Terkait adanya budidaya daun kratom di Kabupaten Gunung Mas dan Katingan, Made menyebut telah menyurati seluruh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya daun kratom. “Dalam pelaksanaan itu juga pastinya terdapat bentuk pencegahan dan penindakan jika sosialisasi telah dilakukan. Lambat laun masyarakat nantinya akan sadar jika daun kratom berbahaya,” tegasnya. fwa