Hukrim  

Penambang Liar Divonis 1 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Frederick Marten alias Teding selaku terdakwa perkara pertambangan tanpa izin, mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/11). Teding divonis 1 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair 3 bulan penjara, Majelis Hakim juga merampas satu unit excavator merek Komatsu PC 200 untuk negara.

Perkara bermula ketika Teding membeli lahan seluas delapan hektar seharga Rp25 juta dari Galen di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Pulang Pisau Km 15, Kota Palangka Raya pada bulan Mei 2017. Teding kemudian menjual pasir urug atau tanah granit dari lahan itu bekerjasama dengan Sutris selaku penyedia alat berat untuk menggali pasir. Sutris yang merupakan seorang kontraktor menggunakan pasir itu untuk timbunan kegiatan proyek.

Dari setiap harga pasir Rp240.000 per ret, Sutris dan Teding membagi dua hasilnya. Setelah mengupas lahan untuk pembersihan, pasir dapat ditambang menggunakan excavator lalu dipindahkan ke truk yang mengantarnya ke lokasi proyek milik Sutris. Hasilnya, terbentuk lahan dengan lebar empat meter dan panjang 15 meter dengan kedalaman antara satu hingga dua meter. Selama kegiatan penambangan, setidaknya sudah 30 ret pasir yang berhasil digali dari lahan itu.

Aktivitas penggalian akhirnya berakhir ketika tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan operasi dan penggerebekan ke lokasi tersebut. Saat pemeriksaan, Teding tidak mampu menunjukan bukti perizinan dari instansi terkait seperti Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Sayangnya Polisi belum mampu menangkap Sutris yang merupakan kontraktor pemilik alat berat sekaligus pembeli tanah dari lahan itu. Majelis Hakim menyatakan Teding terbukti memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 158 UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dre