PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mardi (36), pria yang membunuh anak kandungnya, Eka Saputro (15), mendapat vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/11). “Jangan kamu ulangi lagi. Nanti habis anakmu,” ucap Hakim Ketua Majelis, Alfon, kepada bapak dua anak itu.
Hal yang memberatkan karena Mardi tidak melaksanakan tugasnya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi anaknya. Sedangkan hal yang meringankan karena istri, Puryanti dan anaknya yang balita, DN sudah memaafkan perbuatannya. Majelis Hakim mengakui sempat terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar anggota Majelis Hakim.
Hakim Anggota, Maria Rina Sulistiawati mempertimbangkan vonis 6 tahun penjara, namun dalam pemungutan suara, dua anggota Majelis Hakim lainnya lebih memilih vonis 2,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Mardi melalui Penasihat Hukum (PH) Ipik Haryanto menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Perkara berawal ketika Mardi dan Puryanti mengupas jagung menggunakan pisau dapur di halaman samping rumah mereka di Jalan Manunggal, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Sabtu (31/8) sore. Puryanti memberikan uang Rp100.000 kepada korban untuk membeli minuman untuk adiknya, DN.
Usai membeli makanan dan minuman di warung, korban menyerahkan minuman ke adiknya sedangkan makanan tetap dipegang korban. DN terus merengek meminta kue yang dipegang kakaknya. Mardi dengan kesal menyuruh korban untuk memberikan kue itu ke adiknya. Kemudian tanpa menoleh, Mardi melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah belakang. “Aduh Mak!” jerit korban mendadak dari arah belakang. Saat Mardi dan Puryanti menoleh ke belakang, korban sedang memegang dadanya, sedangkan pisau sudah tercabut dan ada di lantai.
Mardi dan istrinya menangis histeris melihat kondisi korban lalu melarikannya menggunakan sepeda motor ke rumah sakit. Sekitar 15 menit kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit. Hasil otopsi menunjukan patah tulang iga dada kiri ketujuh dan tanda kekerasan tajam di rongga dada kiri yang menembus paru-paru hingga sampai ke bagian jantung.
Penyebab kematian karena pendarahan hebat di rongga dada kiri akibat kekerasan tajam. Mardi terbukti memenuhi Pasal 80 ayat 3 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. dre