PALANGKA RAYA/tabengna.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya kembali mengamankan seorang pengedar sabu saat menggelar razia, Senin (25/11) siang. TO, warga Desa Tanjung Sanggalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau, tak berkutik setelah ditangkap di Jalan Pahandut Seberang, perbatasan Palangka Raya-Bukit Rawi.
Kasat Lantas AKP Anang Hardianto melalui Kanit Turjawali Ipda Made Adyana, mengatakan penangkapan bermula saat empat personel Satlantas melakukan razia di perbatasan Palangka Raya-Bukit Rawi, Pahandut Seberang. Saat itu melintas dua pemuda menggunakan sepeda motor dan diberhentikan.
Ketika itulah, satu pemuda yang duduk di belakang langsung melarikan diri ke arah semak-semak. Sedangkan TO yang berhasil diamankan, tiba-tiba membuang sebungkus rokok yang ternyata berisikan dua paket sabu seberat 2 gram. “Dari pemeriksaan sementara keduanya hendak pulang ke Desa Tanjung Sanggalang,” katanya.
Dua paket sabu itu dibeli dari seseorang yang ada di Pasar Besar Palangka Raya. Tiap paket dibeli seharga Rp3 juta untuk ukuran 2 gram. “Kita segera koordinasikan dengan Satreskoba Polresta Palangka Raya. Kini masih dikembangkan,” tuturnya. fwa