PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil membongkar praktik sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur.
Dua mucikari dan satu oknum kepala desa (Kades) dijadikan sebagai tersangka karena terbukti mengeksploitasi anak sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham Salahudin melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada November 2019.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap NSP (34) di Jalan Veteran, Kecamatan Kartamulya, Sukamara. Oknum Kades Kartamulya ini dijadikan tersangka setelah tertangkap tangan mempekerjakan anak berusia 14 tahun sebagai gadis pemandu lagu di Karaoke Pita Sari, miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap PN (59) di Jalan Eka Sandehan, Komplek Lokalisasi Bukit Sungkai, Palangka Raya, Jumat (15/11). Tersangka ditangkap karena mempekerjakan anak berusia 14 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat tersebut. Parahnya, PN juga diketahui memberikan narkoba kepada korban.
Terakhir, Selasa (22/11) malam, Subdit Renakta menangkap DN (28) yang berprofesi sebagai mucikari dengan menawarkan rekannya. Wanita bertubuh tambun ini ditangkap di Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Dari penangkapan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
“Penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti. Mereka bekerja secara terpisah dan bukan satu jaringan,” ucap Hendra.
Dijelaskan, saat ini ketiga tersangka telah berada di Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua anak di bawah umur selaku korban dan diketahui positif narkoba direhabilitasi di RSJ Kalawa Atei.
“Untuk oknum Kades Kartamulya hanya mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu. Hanya saja ketika dibawa keluar oleh tamu dikenakan denda,” tuturnya. fwa