PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 8 dari 19 tersangka dugaan korupsi Disdik Provinsi Kalteng bersiap melawan balik penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Kami akan ajukan permohonan sidang praperadilan ke pengadilan terkait kesalahan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian,” ucap Antonius Kristiano, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi 6 tersangka, Selasa (26/11).
Ketua DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng itu bersama 7 pengacara mendampingi tersangka berinisial Ben, Elv, Sur, Er, Nu, dan Lin. Menurut Antonius, kekeliruan terbesar dalam proses hukum yang menjerat tersangka itu justru saat penetapan tersangka.
“Wajib hukumnya harus ada pendampingan pengacara saat penyidik menetapkan tersangka. Tapi klien sudah berstatus tersangka saat kami dampingi,” beber Antonius.
BACA JUGA: Korupsi, 19 Pegawai Disdik Kalteng Tersangka
Selain menyampaikan tentang persiapan praperadilan, Antonius juga menyampaikan kejanggalan acuan peraturan yang menjadi dasar pemidanaan terhadap para tersangka. Dia menyebut sesuai nota kesepahaman antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Mendagri, kasus laporan masyarakat yang melibatkan aparatur sipil Negara, seharusnya lebih dahulu berkoordinasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Selain itu, Antonius mempertanyakan pernyataan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penyidik menyebut kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.
“Kalau memang ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seharusnya ada kesempatan dan waktu untuk mengembalikan kerugian Negara, sehingga kasus ini tidak akan muncul,” sebut Antonius.
Terkait adanya pemisahan kontrak pengadaan konsumsi juga tidak salah karena mengacu pada Permendagri No. 13/2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Antonius menyebut pemidanaan perkara Disdik Kalteng itu dapat berimbas pada instansi pemerintah lain yang menurutnya sudah jamak melakukan perbuatan serupa, sehingga berisiko terjerat hukum.
Terpisah, Advokat Henry S. Dalim beberapa waktu lalu mengaku memegang surat kuasa sebagai Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi 10 tersangka.
“Sebanyak sembilan orang adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan satu orang pegawai honorer,” ujar Henry.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya itu menolak membahas lebih jauh mengenai perkara yang menjerat para kliennya.
“Nanti akan kami beberkan dalam persidangan. Sekarang kami masih mempelajari perkara ini,” tandas Henry.
Latar belakang perkara, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 19 tersangka dugaan korupsi Disdik Kalteng dari penyidik Polda Kalteng. Tindak pidana korupsi disebut terjadi pada penggunaan dana akomodasi dan konsumsi kegiatan tahun anggaran 2014.
Modusnya adalah membagi pengadaan dan biaya menjadi beberapa bagian untuk menghabiskan pagu anggaran yang tersedia. Kelebihan pembayaran dimasukkan ke rekening pegawai honorer yang kemudian dibagikan lagi kepada internal pegawai Disdik. Dugaan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar berdasar perhitungan BPK yang berasal dari total pagu anggaran Rp16 miliar.
Sita Aset 19 Tersangka!
Sementara itu, Kejati Kalteng menyarankan kepada penyidik Polda Kalteng yang menangani kasus dugaan korupsi mark up dana konsumsi dan akomodasi tahun anggaran 2014 di Disdik Kalteng agar segera menyita aset dari 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saran kami aset milik 19 orang tersangka tersebut dilakukan penyitaan sebagai pengganti uang kerugian negara,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Sutanto melalui Kasi Penuntutan Rabani M. Halawa di Palangka Raya, Selasa.
Rabani menjelaskan, pada perkara tersebut negara dirugikan sekitar Rp5,2 miliar dari pagu anggaran di dinas sebesar Rp16 miliar. Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi dalam tiga bidang, ada Penguasa Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tenaga honorer, dan mantan Kadisdik Kalteng berinisial DL. dre/ant