Komisi II Ingin Ada Transparansi Pelaksanaan CSR

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu program penting bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Peruntukkannya menjadi harapan publik dalam membangun daerah. Hanya saja selama ini, pelaksanaanya masih dianggap kurang transparan.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Maryani Sabran berharap, agar program CSR yang dilaksanakan oleh seluruh perusahaan besar swasta (PBS) bisa lebih terbuka terhadap masyarakat maupun pemerintah. Baik itu menyangkut jenis atau kategori CSR apa saja yang sudah diberikan oleh pihak perusahaan.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini mengatakan, terkadang keluhan itu muncul dikarenakan masyarakat mengakui belum merasakan dampak dari bantuan wajib PBS tersebut.

Kalaupun ada, tidak sesuai dengan harapan atau keinginan warga setempat. Menanggapi persoalan itu dirinya mengatakan CSR merupakan sebuah kewajiban bagi PBS untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya. Ketentuan atau regulasi itu merupakan aturan mutlak yang wajib dipatuhi terhadap program sosial.

Disebutkannya, perusahaan seolah-seolah menganggap CSR diberikan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan pihaknya. “Bisa dikatakan perusahaan sesuka hatinya saja, dalam memberikan bantuan untuk program wajib ini,” tegas politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini.

Kondisi ini seharusnya tidak seperti itu dan harus mendapat tindaklanjut tegas. CSR sendiri harus dilaksanakan dalam bentuk apa saja serta sesuai keinginan masyarakat. Dirinya mencontohkan seperti untuk rumah sakit, sekolah, dan dan sektor penting lainnya. Sementara yang terjadi di lapangan manajemen perusahaanlah yang mengatur dari program itu. Kondisi semacam itulah ucapnya, yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat.

Selain itu yang patut menjadi perhatian besarnya skala produksi perusahaan dalam pelaksanaan operasionalnya. Ironisnya apa yang diberikan bagi CSR tidak berimbang. Padahal dalam peraturan perundang-undangan, dijelaskan presentase keuntungan dari PBS terhadap kewajibannya. drn