Hukrim  

Bakar Lahan di Keranggan, Syahbira Divonis 5 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Syahbira alias Bira terpaksa menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/11). Bira terbukti membersihkan lahan dengan cara membakar untuk mendirikan pondok. Berawal ketika Bira mendatangi lahan seluas 2.000 meter persegi milik Nini di Jalan Karanggan XXI, Kota Palangka Raya, Jumat (9/8) siang.

Bira ingin mendirikan pondok kecil dan mendapatkan upah Rp1 juta untuk biaya pembersihan dan menjaga lahan. Setelah mengumpulkan semak kering bekas tebangan pada bulan sebelumnya, Bira kemudian membakarnya. Tidak lama kemudian, rekan Bira datang dan menegurnya karena api mulai membesar dan mulai menyebar ke sekitarnya.

Warga lain, Indrawan dan Ketua RP, Yulias Tagas, juga menegur Bira dan menyuruhnya memadamkan api di lahan itu. Dengan menggunakan batang daun pohon sawit dan batang kayu kering, Bira berusaha memadamkan api. Rekan Bira berusaha membantu dan membawakan tiga jerigen berisi air sebanyak dua kali untuk memadamkan api hingga padam.

Namun, seminggu kemudan saat mendirikan pondoknya, sejumlah anggota kepolisian datang mengamankan Bira ke Polsek Pahandut Palangka Raya. Perbuatan Bira dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu penerbangan di Kota Palangka Raya. Majelis Hakim menyatakan Bira terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran. dre