PANGKALAN BUN/tabengan.com – Selama 25 hari Operasi Wanalaga, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 151 batang kayu illegal berbagai ukuran. Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting dalam pres rilisnya, Rabu (27/11), mengatakan, ada enam orang tersangka yang ditangkap, berinisial FN (37), AN (36), DI (24), AI (41), SI (41) dan SH (36).
“Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan ada orang yang melakukan penebangan kayu tanpa ijin atau illegal. Tim langsung bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti,” beber Kapolres.
Keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda. FN (37), AN (36) dan DI (24) sebagai penebang kayu, sementara tersangka AI (41), SI (41) dan SH (36) sebagai pengolah kayu. Dari tersangka FN (37), AN (36) dan DI (24) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin merk STHIL, satu buah galon BBM jenis pertalite sebanyak 4 liter, satu bilah parang, satu buah kapak, satu buah gancu dan satu batang kayu bulat jenis meranti dengan volume 0,5 M3.
“Sementara dari tersangka AI (41), SI (41) dan SH (36) barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu mesin dompeng, empat buah piringan mata gergaji, satu buah has gergaji, delapan buah gelindingan, 50 batang kayu bulat jenis meranti dengan volume 17,14 M3, 78 batang kayu bulat kecil jenis meranti dengan volume 8,62 M3 dan 22 batang kayu bulat kecil jenis rimba campuran dengan volume 2,43 M3,” katanya.
Keenam tersangka berikut barang bukti diamankan Polres Kobar. Para pelaku dijerat UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan pasal 82 ayat (1) huruf b atau c jo pasal 12 huruf b atau c atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf f atau Pasal 87 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf k dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar. c-uli