Pontianak/tabengan.com – Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia atas pelayanan sesuai standar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman memberi nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebesar 85,10 dengan 62 layanan. Atas capaian tersebut kita mendapat apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas hasil kerja keras organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sekadau,” ujar Bupati Sekadau Rupinus saat dihubungi dari Pontianak, Kamis.
Penghargaan tersebut, selain diterima Pemerintah Kabupaten Sekadau juga tiga daerah lain di Kalimantan Barat ,yakni Sintang, Kapuas Hulu, dan Mempawah.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau,” papar dia.
Ia menjelaskan pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar merupakan hak setiap masyarakat.
Di sisi lain, katanya, menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk memenuhi hak tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan OPD dan tak luput dukungan serta peran serta dari masyarakat Kabupaten Sekadau, Mari terus jaga kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini di masa-masa yang akan datang,” tambah dia.
Catatan Ombudsman RI, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 pemerintah kabupaten menunjukkan bahwa 26,51 persen atau 57 pemerintah kabupaten masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 40,47 persen atau 87 pemerintah kabupaten masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 33,02 persen atau 71 pemerintah kabupaten masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Survei kepatuhan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik. Survei kepatuhan bertujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dengan mengamati tampak fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada Juli dan Agustus 2019.ant