Hukrim  

Balita Diperkosa Tetangga

PANGKALAN BUN/tabengan.com – MA (48), warga Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan terancam meringkuk di balik jeruji besi selama 15 tahun, setelah MA tanpa belas kasih tega merusak masa depan Kenanga (4)- nama samaran- yang merupakan anak dari tetangganya sendiri. Perbuatan bejat MA terkuak setelah Kenanga mengadu kepada Sri (40), ibu kandungnya.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan kejadian pencabulan terhadap bocah di bawah umur lima tahun ini terjadi pada Senin (25/11) di rumah MA pada pukul 10.00 WIB.

“MA sendiri berhasil kita ringkus di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, terkuaknya kasus ini berawal dari Kenanga yang menceritakan langsung kepada ibu kandungnya apa yang telah dilakukan MA terhadap diri Kenanga,” kata Tri, Kamis (28/11) malam.

Tri juga menambahkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi saat Kenanga mendatangi rumah MA untuk bermain. Saat itu Kenanga tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap MA, dan dengan tiba-tiba tersangka langsung mengangkat secara paksa korban.

“Setelah itu MA pun mencabuli korban secara paksa sebanyak satu kali. Dan saat terjadinya pencabulan tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” ujar Tri.

Dikatakan Tri, kini tersangka MA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No.01/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar. c-uli