SAMPIT/tabengan.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi menetapkan hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 561/DPP/Ind/XI/2019.
Surat edaran tertanggal 8 November 2019 dikirimkan kepada Kepala Badan/Dinas Kantor, Kepala Instansi Vertikal, Camat dan Kepala Desa/Kelurahan. Selain itu, dikirim juga kepada Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perbankan dan Pimpinan Perusahaan Swasta se Kotim.
“Pemerintah Kabupaten Kotim memang mengeluarkan surat edaran Bupati yang isinya adalah menetapkan hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi untuk masyarakat Kabupaten Kotim,” kata Bupati Kotim H Supian Hadi, Jumat.
Oleh karena itu, ia memintai kepada instansi pemerintah maupun swasta untuk hari Jumat dapat menyajikan, menyediakan kopi. Kemudian kepada masyarakat juga diimbau pada hari Jumat untuk meminum kopi dan menyajikan kalau ada tamu.
Adapun kopi yang disajikan harus kopi Sampit.Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mempromosikan kopi Sampit serta menyejahterakan masyarakat yang bertani kopi di Kotim.
” Hal ini memang menjadi salah satu upaya untuk mempromosikan kopi Sampit.Meningkatkan kualitas kopi Sampit, sekaligus tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik petani, perajin maupun pedagang kopi Sampit,” ujarnya.
Adanya edaran tersebut disambut baik sejumlah PNS Kotim. Seperti yang diungkapkan Rudi (44) salah satu PNS di SOPD Pemkab Kotim. Ia yang mengaku sebagai pencinta kopi sangat senang dengan adanya surat edaran tersebut. Terlebih imbauan yang tertuang di dalam surat edaran itu mengarah kepada peningkatan dunia umkm di Kotim.
“Kita sebagai penikmat kopi sangat senang sekali.. Terlebih para pengrajin produk kopi dan juga petani kopi sampit karena hal ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan juga bagi mereka, “pungkasnya. c-may