PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, memastikan akan bersikap profesional dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur gambut berupa sumur bor.
Hal ini ditegaskan Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo, bilamana penetapan tersangka mengarah kepada pejabat pemerintahan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Tentunya kita profesional dalam menangani dan menetapkan tersangka. Siapa yang menurut hukum pantas dan patut dihukum maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Semua yang terkait dalam kasus ini sudah kita panggil, baik yang berada di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, maupun yang dari luar,” katanya, Jumat (29/11) siang.
Ia juga meminta publik agar bersabar dan mempercayakan pengusutan kasus ini kepada Kejari Palangka Raya. Penyidikan disebutkan tidak harus terburu-buru, melainkan mengedepankan kualitas.
“Kita telah berkoordinasi dengan ahli guna mengetahui sejauh mana kerugian keuangan negara. Mereka akan membantu dalam teknis nantinya,” sebutnya.
Zet menjelaskan, penetapan tersangka tergantung pada sejauh mana alat bukti yang diperoleh, kemudian menyangkut siapa pelaku yang bertanggungjawab dan berapa kerugian keuangan negara.
“Kita bukan hanya ingin memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga melihat kerugian keuangan negara yang timbul atas proyek ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembangunan ribuan sumur bor menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui Badan Restorasi Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lalu diserahkan lagi ke Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalteng.
Pembangunan sumur bor mencapai Rp84 miliar pada 2018 lalu, sedangkan pada 2019 mencapai Rp41 miliar. fwa