PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rencana sejumlah tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng yang nantinya akan menyidangkan perkara. “Pra peradilan tidak masuk dalam substansi permasalahan. Jadi silahkan saja,” ucap Asisten Bidang Pidana Khusus melalui Kepala Seksi Penuntutan, Rabani M Halawa, Kamis (28/11).
Rabani menyebut permohonan pra peradilan adalah hak para tersangka melakukan upaya hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang. Dia juga yakin pra peradilan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Perkara dugaan korupsi itu sampai saat ini masih dalam penanganan pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng, belum dilimpahkan ke Kejati Kalteng karena harus memenuhi syarat dan petunjuk terlebih dahulu seperti masalah penyitaan aset tersangka.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng hingga saat ini telah menetapkan 19 orang menjadi tersangka. Mereka diduga terlibat merugikan negara sebesar Rp5,2 miliar dalam penggunaan dana konsumsi dan akomodasi pada kegiatan yang mereka selenggarakan di hotel berbintang pada tahun 2014 silam.
Modusnya adalah mark up (penggelembungan) dana dan pelaksanaan kegiatan fiktif. Mantan Kepala Disdik Kalteng berinisial DL turut menjadi tersangka bersama belasan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pegawai honorer. Beberapa waktu lalu, Antonius Kristiano selaku Ketua Tim Penasihat Hukum enam tersangka, menyatakan siap mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ketua DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng itu, menuding penyidik melakukan kesalahan dalam proses penetapan tersangka karena tidak didampingi pengacara. dre