KUALA KAPUAS/tabengan.com – Dipenghujung masa persidangan I, DPRD Kabupaten Kapuas setidaknya akan melaksanakan empat agenda yang ditawarkan kepada Badan Musyawarah (Banmus).
Anggota DPRD Kapuas Darwandie Jum,at (29/11), mengatakan, empat usulan tersebut sudah menjadi bahan pertimbangan. Bahkan sudah masuk jadwal tentatib dewan.
Keempat agenda itu, pertama rapat dengar pendapat bersama perusahaan PT Leferu Agro Kapuas (LAK), kemudian PT Gkobalindo Agung Lestari Kapuas.
Selanjutnya, pertemuan dengan sebagian masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantangai termasuk damang.
Dia mengatakan, untuk agenda RDP yakni menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tidak konsisten pihak kedua perusahaan terhadap hasil sengketa melalui sidang adat yakni melalui Lembaga Komando Pertahanan Adat Dayak.
Darwandie mengingatkan, karena sudah menjadi putusan yang ingkrah, maka DPRD tentunya harus memfasilitasi melalui rapat pendapat.
Dia berharap nantinya, seluruh pihak terkait bisa hadir ke DPRD Kapuas sesuai dengan undangan yang disampaikan, sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui RDP. “Bagaimana nanti dapat sebuah kesimpulan, sehingga benang merahnya bisa diurai,” tandas Darwandie. c-hr