Hukrim  

Unggah Video Porno, Odong Dipolisikan

PULANG PISAU/tabengan.com – Karena mengunggah konten berita hoaks di media sosial Facebook, Iya Wawan alias Odong (18), warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, berurusan dengan polisi.

Wawan diduga mengunggah video dewasa atau video porno dengan judul “Viral” dan menulis di kolom komentar bahwa wanita di video tersebut adalah warga Desa Goha. Tidak hanya itu, Wawan juga sempat bercerita dengan teman-temannya pemeran video tersebut mirip dengan warga Desa Goha yang berinisial SY.

Akibat unggahan di Facebook miliknya yang membuat masyarakat Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang resah, Wawan pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Atas kejadian tersebut, keluarga SY melapor ke Polsek Banama Tingang. Petugas pun langsung memanggil Iya Wawan untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan serta mengklarifikasi, bahwa postingannya di Fecebook itu bukan video SY,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian.

Dari hasil keterangan, yang bersangkutan mengunggah video ke media sosial tersebut sengaja, dengan tujuan mencari sensasi semata tanpa mengetahui secara pasti kebenaran dari video tersebut, serta tidak tahu dampak yang ditimbulkan dari ulahnya.

Ivan menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku meminta maaf kepada SY dan keluarganya serta masyarakat Desa Goha. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan menyebarkan berita bohong atau hoaks dengan membuat surat pernyataan disaksikan oleh petugas Polsek Banama Tingang.

“Apabila kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka pelaku akan kita proses hukum sesuai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai Undang Undang ITE penyebar berita bohong atau hoaks dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Untuk itu masyarakat harus hati-hati menggunakan media sosial, gunakanlah untuk hal-hal yang positif,” tandasnya. c-mye