KUALA PEMBUANG/tabengan.com – Bupati Seruyan Yulhaidir telah menandatangani peraturan terkait kenaikan insentif ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dengan telah ditanda tanganinya peraturan ini, maka kini insentif yang diterima ketua RT setiap bulannya menjadi Rp500 ribu dan RW menjadi Rp600 ribu.
Kenaikan insentif ketua RT dan RW ini, tentunya akan membuat semangat bagi mereka untuk lebih bekerja maksimal. “Kami berharap semoga dengan adanya kenaikan ini bisa bermanfaat untuk semua ketua RT dan RW se Kabupaten Seruyan,” ujar Bupati Yulhaidir.
Selain itu lanjut Bupati, kenaikan insentif para ketua RT dan RW ini merupakan salah satu janji politiknya bersama Hj. Iswanti, pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seruyan beberapa waktu lalu.
“Kami akan terus berusaha secara bertahap memenuhi janji-janji kami dan salah satunya dengan kenaikan insentif RT dan RW ini,” ujarnya.
Menurut Bupati, dengan meningkatnya insentif ini, maka seluruh ketua RT maupun RW dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik lagi, dalam rangka memberikan pelayanan terhadap warga atau masyarakatnya. c-din