PALANGKA RAYA/tabengan.com – Enam tersangka Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kuasa Hukum Pemohon, mulai menjalani sidang permohonan praperadilan melawan Polda Kalteng selaku Termohon pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (9/12). “Ada tiga poin yang kami permasalahkan dalam prosedur penetapan tersangka sehingga wajib dilakukan praperadilan,” ucap Ketua Tim Kuasa Penggugat, Antonius Kristiano.
Tujuh Pengacara yang menjadi Kuasa Pemohon, Antonius Kristiano, Rendha Ardiansyah, Abi Tisnadisastra, Ari Madia, Jefry Biusharum, Yufin Ardiansyah M, dan Yuanti. Mereka mendampingi enam tersangka yang berinisial Ben, Elv, Sur, Er, Rus, dan Rin. Alasan permohonan praperadilan adalah penetapan tersangka yang dituding cacat hukum dan tidak adanya kerugian keuangan negara.
Antonius menyebut penyidikan yang berawal dari pengaduan masyarakat kepada aparat kepolisian. “Bila itu memang ada pengaduan masyarakat, seharusnya diserahkan terlebih dahulu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” sebut Antonius. Penanganan oleh APIP disebut sesuai isi nota kesepahaman yang ditanda tangani pihak Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak adanya kerugian negara mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang kemudian diklarifikasi oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. “BPK RI menyatakan proses audit telah selesai, sehingga tidak mengeluarkan rekomendasi untuk mengganti kerugian hingga saat ini,” beber Antonius. Bila memang ada kerugian negara sesuai temuan BPK, nyatanya hingga saat ini tidak ada perintah atau memberi kesempatan mengembalikan kerugian negara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SPDP Bertambah
Terpisah, Adi Susanto selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyebut, ada penambahan jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng. “Awalnya ada 18 tersangka. Kemudian ada penambahan dua SPDP,” ucap Adi kepada Wartawan, Senin (9/12). Adi menyebut sebanyak 18 tersangka telah ditetapkan namanya. Sedangkan dua lainnya berstatus Dik (Penyelidikan) Umum yang tidak menyebutkan nama. dre