Pembunuhan Murid SD, Bupati Katingan Minta Pelaku Dihukum Berat

KASONGAN/tabengan.com – Kasus pembunuhan Herminto, bocah SD berusia 12 tahun, dengan kepala terpisah dari tubuhnya serta mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Amat di Desa Tumbang Mahup, Kecamatan Katingan Hulu, mendapat perhatian serius Bupati Katingan Sakariyas.

“Saya berharap agar pelaku dikenakan pasal paling berat karena korban selain usianya di bawah umur, juga perbuatan pelaku terhadap korban ini sangat sadis dan tidak manusiawi. Kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas, Selasa (10/12).

Menurut Sakariyas, anak SD seharusnya dilindungi dan diberikan kasih sayang, bukan untuk dihabisi. Sedangkan terkait isu kayau yang merebak, ditegaskannya itu hanya isu dan berita bohong. Beredarnya isu kayau di masyarakat lantaran korban yang masih bocah ditemukan tewas tanpa kepala, sehingga masyarakat beranggapan itu terkait dengan kayau, padahal bukan.

“Isu kayau itu tidak benar. Ini merupakan tindak kriminal murni dan terbukti pelaku sudah ditangkap. Penangkapan pelaku sangat cepat dilakukan oleh pihak kepolisian, bahkan sudah di Polda Kalteng untuk proses selanjutnya,” ungkap Sakariyas.

Dia mengimbau kepada masyarakat Katingan agar jangan resah berlebihan. Tidak perlu khawatir dalam melakukan aktivitas sehari-hari karena isu kayau itu tidak benar dan hanya berita bohong.

“Waspada itu sangat penting, tetapi terkait isu kayau itu tidak benar. Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar bisa menjaga anak-anaknya, seperti ada yang merayu atau mengiming-iming sesuatu kepada anaknya, sehingga anak-anak menjadi tergoda, padahal itu orang yang berniat jahat. Selalu hati-hati dan waspada jangan sampai itu terjadi,” pesan Bupati Katingan. c-sus