DLH Praktik PLTB di Desa Kamawen

MUARA TEWEH/tabengan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara melaksanakan praktik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (10/12).

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan, pembukaan lahan dengan cara membakar memang dianggap lebih mudah, praktis dan ekonomis serta tidak memerlukan biaya mahal. Lain halnya dengan menggunakan metode tanpa bakar yang memerlukan biaya mahal dan peralatan modern (alat berat).

“Namun demikian upaya tersebut harus tetap dicoba untuk dipraktikkan dan diaplikasikan kepada kelompok tani, sehingga pada nantinya program pertanian secara menetap bisa terwujud, baik pertanian padi, jagung maupun komoditi pertanian lainnya,” kata wabup membacakan sambutan Bupati Nadalsyah.

Mengingat Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu kabupaten yang cukup berhasil dalam program penanaman jagung yang lokasinya tersebar di beberapa wilayah kecamatan, dan hasil panen dari jagung sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah itu.

Menurit wabup, manfaat dari metode PLTB ini yaitu tidak menimbulkan pencemaran udara yang berasal dari asap pembakaran vegetasi, membantu menurunkan emisi gas rumah kaca terutama dari gas karbondioksida (Co2),

Selain itu, memperbaiki bahan organik tanah dan kadar air dan dalam jangka panjang akan menjamin keberlangsungan dan kelestarian lingkungan. Dengan metode PLTB materi hasil tebangan (cabang, dahan, ranting dan daun) yang telah membusuk nantinya akan menjadi pupuk alami yang dapat membantu meningkatkan kesuburan tanah.

“Untuk itu pada kesempatan ini, saya mengimbau pula kepada para Camat agar lebih intens lagi dalam memperkenalkan metode tersebut kepada warganya, sehingga bisa meminimalisir kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Suriawan Prihandi mengatakan, kegiatan ini diikuti anggota dan pengurus kelompok tani yang ada di Barito Utara. Terutama bagi kelompok tani jagung dan padi ladang atau komoditi pertanian lainnya dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang.c-ryu