PANGKALAN BUN/tabengan.com – AN (51) seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan petugas karena menjual minuman keras (miras). Warga Desa Marga Mulya, Kabupaten Kotawaringin Barat ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng pada Sabtu (14/12) pukul 15.00 WIB, di rumahnya.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebusa mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat kalau rumah AN ini kerap dijadikan tempat jual beli miras oplosan.
“Setelah kita lakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan pada bagian dapur ditemukan miras jenis arak putih sebanyak 20 liter di dalam plastik, kemudian 5 liter dalam galon,” terang Bimasa Zebua, Minggu (15/12).
Setelah itu, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 25 liter miras jenis arak putih diamankan ke Polsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
“Kami akan terus lakukan pembersihan area Kecamatan Pangkalan Banteng, terutama menjelang akhir tahun guna menjaga kondusivitas kamtibmas. Kepada masyarakat kami imbau apabila menemukan kejadian serupa di lapangan segera laporkan kepada aparat kepolisian, sehingga cepat kami tindak lanjuti,” imbau Kapolsek Pangkalan Banteng. c-uli