Hukrim  

Budak Sabu “Menyanyi”, Pengedar Diamankan

sabu
Ilustrasi

KUALA KAPUAS/Tabengan.com – Muhamad Amin (47), warga Jalan Puskesmas RT 003 Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, diamankan jajaran Polsek Kapuas Murung, Sabtu (14/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Amin tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok. Ia ditangkap di ruas jalan Pemuda Km 27 Palingkau.

Saat ditangkap, Amin langsung menyebut. Budak sabu itu menyebut nama Dona Doni (25), warga Jalan Panarung RT 004 Kelurahan Palingkau Lama, sebagai pengedar. Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi SH membenarkan akan perihal penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Klip Bening Putih berisi Kristal bening yang diduga Sabu di masukan kedalam kotak rokok merk Up Berry dan ditaroh di slorokan samping kanan sepeda motor Honda SCOOPY warna Hitam Putih Lis Hijau No Pol KH 6753 BV.

Dari Dona Doni petugas juga mengamankan uang tunai Rp900.000 yang diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita serahkan kepada pihak Satresnarkoba Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek. c-yul