Ary Egahni: Regulasi Peladang Jadi Prioritas

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kasus penangkapan para peladang akibat membakar lahannya untuk berladang di Kalimantan Tengah (Kalteng), jadi perhatian serius Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni S Bahat.

Istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim ini menegaskan, dirinya akan berjuang dan menjadikan prioritas utama untuk mengusahakan regulasi bagi para peladang di DPR RI. Pasalnya, berladang bagi masyarakat Kalteng, umumnya bagi masyarakat Kalimantan merupakan kearifan lokal.

“Kebetulan saya ditempatkan di Badan Legislasi, memang di Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 butir (a) memang dilarang. Tapi saat rapat Baleg saya sudah jelaskan, bahwa secara umum yang namanya berladang untuk masyarakat itu adalah kearifan lokal, jadi suatu budaya masyarakat,” kata Ary saat dibincangi Tabengan di sela-sela menghadiri perayaan Natal Dusmala Palangka Raya, Sabtu (14/12).

Dalam penjelasannya, Ary mengatakan bahwa masyarakat Kalimantan pada umumnya dan Kalteng khususnya, dalam membakar ladangnya dilakukan secara gotong-royong dan umumnya dilakukan di daerah dataran tinggi atau kawasan non pasang surut.

“Saya juga sudah menjelaskan, berladang itu merupakan budaya, di mana dalam membakarnya pun dilakukan dengan “handep” atau gotong-royong dari beberapa keluarga, dijaga secara bersama dan bukan di kawasan gambut. Saya akan berjuang dan menjadi prioritas saya agar ke depan para peladang kita punya payung hukum dan regulasi yang jelas,” tegasnya.

Wanita yang juga masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI ini mengatakan, dirinya bersama-sama dengan Anggota DPR RI dari lintas fraksi akan memperjuangkan regulasi tersebut, karena masyarakat Dayak itu berladang untuk mencukupi kebutuhan pangannya.

“Selama ini kita tahu berladang itu bukan untuk membakar puluhan atau ribuan hektare, tetapi untuk mencukupi pangannya. Kita berharap regulasi tersebut nantinya bisa berhasil, termasuk Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, yang saat ini juga dalam proses di DPR RI,” pungkasnya. sgh