Nanga Bulik/tabengan.com – Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, WN (33), warga Kota Palangka Raya, Sabtu (14/12) lalu, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Km 14, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Pada hari Jumat tanggal 13 Desember lalu, sekitar jam 21.30 WIB, Satresnarkoba Polres Lamandau melaksanakan kegiatan razia di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Kelurahan Nanga Bulik,” ungkap Wakapolres Lamandau, Kompol. Purwanto, saat dikonfirmasi Senin (16/12).
Sebelumnya, lanjut dia, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengendarai kendaraan roda empat akan melintas di Jalan Trans Kalimantan membawa sabu.
“Sabtu (14/12) sekitar pukul 02:30 WIB, anggota Satreskoba yang sedang melakukan razia, mendapati sebuah kendaraan yang ciri-cirinya sama seperti yang dilaporkan masyarakat sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh dia, anggota langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan baik terhadap sopir (WN) maupun kendaraannya.
“Alhasil, petugas menemukan 3 bungkus plastik sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 209,18 gram,” ujarnya.
Karena kedapatan membawa sabu, kata dia lagi, saat itu juga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. c-kar