Nanga Bulik/tabengan.com – Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, WN (33) warga Kota Palangka Raya, mengaku membeli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Barang (sabu) itu didapat dari Pontianak. Rencananya akan diedarkan di salah satu kota di wilayah Kalteng,” ujar Wakapolres Lamandau Kompol Purwanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (16/12).
BACA JUGA: Bawa Sabu 2 Ons, Warga Palangka Raya Ditangkap Satreskoba Polres Lamandau
Diketahui, WN ditangkap jajaran Satreskoba Polres Lamandau pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 02:30 WIB, saat sedang melintas di jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Km 14, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga.
“Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 2 ons lebih yang terbungkus di dalam 3 buah plastik berukuran sedang,” ujarnya.
Bahkan untuk mengelabuhi petugas, lanjutnya, tersangka WN ini menyimpan sabu tersebut di dalam box P3K.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lamandau,” katanya. c-kar