Hukrim  

WN Terancam Hukuman Mati

mobil pembawa sabu ke lamandau
Kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga yang digunakan tersangka WN membawa sabu dari Kalbar. ISTIMEWA

NANGA BULIK/tabengan.com – WN (33), warga Kota Palangka Raya hanya bisa pasrah ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik berukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu di dalam mobil yang dikendarainya.

Tersangka WN ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Km 14, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 02.30 WIB. Kini, WN harus berurusan dengam pihak berwajib lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Bawa Sabu 2 Ons, Warga Palangka Raya Ditangkap Satreskoba Polres Lamandau
BACA JUGA: Ambil Sabu dari Kalbar, Diedarkan di Kalteng

“Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Wakapolres Lamandau Kompol Purwanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (16/12).

Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena ada kemungkinan yang bersangkutan salah satu jaringan pengedar narkoba lintas provinsi,” ujarnya.

Selain mengamankan sabu seberat 2 ons lebih, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga dengan nopol KH 1572 TH. c-kar