Hukrim  

Anak Diculik, Ibu Lapor Polisi

ILUSTRASI PENCULIK
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kesedihan mendalam tampak pada raut wajah Riananda alias Ananda, karena sejak Januari 2019 tidak lagi melihat buah hatinya yang berusia 4 tahun lebih. Pasalnya, buah hatinya dibawa lari oleh AI, seorang laki-laki warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ananda mengakui anak perempuannya tersebut adalah anak di luar perkawinan dengan AI. Pada akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, anaknya yang lahir pada 25 Februari 2015 itu adalah anaknya yang sah, dengan tanpa menyebut AI sebagai ayahnya.

Ananda merasa sangat terpukul, karena AI membawa lari anaknya dengan cara yang licik dan menipu. Bermula pada 15 Januari 2019, AI dan keluarganya berkunjung ke rumahnya, dengan tujuan meminjam anaknya, dan akan mengembalikannya pada 21 Januari 2019.

Tetapi sayangnya, ternyata janji tinggal janji. Sampai sekarang Ananda tidak dapat bertemu lagi dengan anaknya tersebut. Karena itulah Ananda melaporkan AI ke aparat kepolisian, dan kasusnya saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Palangka Raya.

Ananda dan keluarga sebenarnya tidak ingin memperpanjang kasus ini menjadi kasus pidana, apabila ada niat baik dari AI untuk mengembalikan anaknya tersebut. Tetapi karena yang bersangkutan dianggap sudah menculik anak yang bukan menjadi haknya, maka mereka meminta polisi mengambil langkah hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

Sementara itu, Bambang Sakti SH, selaku kuasa hukum Ananda ketika dikonfirmasi Tabengan membenarkan bahwa dirinya sudah menerima kuasa untuk membela kepentingan hukum Ananda. Dia meminta kepada polisi agar secepatnya melakukan tindakan hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

Menurutnya, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AI, yang mengambil dan membawa lari anak Ananda, karena dengan tegas di Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, dan keluarga ibunya.

“Apalagi ditambah dengan adanya surat dari Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, terkait mohon petunjuk fatwa yang menyatakan bahwa anak yang belum dewasa hanya dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan perantaraan atau bantuan orang tua/walinya. Dengan demikian, ibu kandung dari anak dimaksud yang dapat bertindak untuk mewakili kepentingan hukum anaknya,” tegas Bambang.

Melihat fakta yang ada, kata Bambang, pihaknya tegas meminta polisi untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap AI. dor