PANGKALAN BUN/tabengan.com – Berusaha mengelabui petugas dengan menitipkan minuman keras (miras) ke tetangganya, usaha Ranti Manurung, warga Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng ini tercium juga oleh petugas gabungan yang melakukan razia. Karena selama ini pun Ranti Manurung sering ditangkap Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat dengan kasus yang sama.
Dalam rangka menciptakan kekondusifan daerah, khususnya jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP dan Damkar bersama Satsabara Polres Kobar melakukan razia gabungan dan berhasil mengamankan 8 dus miras milik Ranti Manurung Warga Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng Selasa (17/12).
“Ranti Manurung ini menjadi salah satu target, karena kerap menjual miras. Maka langsung digeledah dari Satpol PP dan Satsabahara Polres Kobar,” kata Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah Ranti Manurung, petugas tidak menemukan miras. Petugas berusaha untuk menelusuri keberadaan miras milik Ranti Manurung.
“Ternyata miras tersebut dititipkan ke rumah tetangganya. Hal ini untuk mengelabui petugas saja,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, tetangga menyebutkan bahwa miras tersebut milik Ranti. Meski saat petugas melakukan penggeledahan, Renti tidak ada di tempat.
“Modusnya miras dititipkan ke rumah tetangganya. Miras tersebut untuk stok jelang Natal dan Tahun baru. Namun, sudah keburu kami amankan,” ujarnya.
Jumlah miras yang berhasil diamankan sebanyak 8 dus terdiri dari 5 dus bir bintang dan 3 dus anggur merah. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kobar.
“Untuk proses penyidikan ini kita limpahkan semuanya ke Polres Kobar, sehingga masalah miras ini ditangani langsung oleh Polres,” jelasnya. c-uli