Hukrim  

Bawa Sajam, Kamarudin Ditahan Polsek Kapuas Murung

pembawa sajam kapuas
Kamarudin yang di amankan Polsek Kapuas Murung karena membawa sajam.

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Karena tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.12/Drt/1951, Kamarudin alias Kamar terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan, kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Kapuas Murung.

Penangkapan bermula saat Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi melakukan giat patroli bersama 6 orang anggotanya, Minggu (15/12) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Ketika giat patroli KRYD sekaligus akan melakukan pengamanan sebuah acara perkawinan pada rumah salah seorang warga di Desa Mampai, petugas melihat tingkah laku pelaku sangat mencurigakan.

Terlebih pada saat coba didekati, pelaku tambah gelisah. Benar saja, pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mendapati satu bilah sajam jenis belati beserta sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Guna mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti sebilah badik dengan panjang 30 Cm, dan kini sudah diproses secara hukum,” katanya. c-yul